featured_image

Pelatihan dan Konsultasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) di Rumah Sakit

Author : Ikkesindo
6-May-2023

Satuan Pengawas Internal  (SPI) Rumah Sakit. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan  Menteri Kesehatan RI nomor 1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit  maka rumah sakit perlu memebentuk keberdaan satuan pengawasan  Internal. Supaya tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau jambatan yang terjadi sehingga dapat berfungsi secara efetif dan kiner menjadi optimal

Oleh karena itu dalam suatu RS dibutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu. Pelatihan ini dibuat untuk memahami pentingnya pengendalian intern suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control).

"Pelatihan Satuan Pengawas Internal di Rumah Sakit"
Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia

🗓️Hari/tanggal : 
   Rabu - Kamis, 24 - 25 Mei 2023
🕐Waktu : 
   09.00 - 15.00 WIB

🔰Materi:
1. Aspek meliputi Audit Keuangan, Sarana Prasana dan Audit SDM
2. Pengawasan di Rumah Sakit, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, Badan Pengawas, Manajemen Resiko
3. Tehnik Penyusunan Laporan Audit Keuangan RS
4. Tehnik Audit Sarana Prasarana RS
5. Tehnik Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Audit SDM RS

🥇Trainer dan Fasilitator:
1. drg. Naydial Roesdal, MScPH, FICD, QHIA
Ketua I IKKESINDO

2. Rudi Kristianto, SE, M.Kes, QIA
Konsultan Manajemen Kesehatan

3. Dr. Haruddin, S.ST, M.Kes, QIA
Ketua SPI RSJP Harapan Kita Jakarta

4. Chatarina Sri Haryanti Marsiyo, S.Kep.NS, MM, QIA
Head of Internal Audit, PT. Medikaloka Hermina Tbk.

💻Fasilitas :
1. Konsultansi selama 1 Bulan setelah Pelatihan
2. Materi Pelatihan
3. Sertifikat Pelatihan
4. Rekaman Pelatihan


💰Biaya Pelatihan
1. Rp. 1.000.000,-/orang
2. Potonngan untuk Anggota KMK 15% (bagi yang telah membayar iuran)
3. Untuk 1 Instansi (Grup lebih dari 3 Orang) diskon 10%

Link Pendaftaran : Daftar disini
Flyer : Lihat disini
Bank Mandiri 
Nomor Rekening : 006.003.002.0048
an. Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia

Kontak Person :
Adit : klik untuk wa
Pras :klik untuk wa


Demikian disampaikan
Hormat

Sekretariat IKKESINDO

Share to: