Desain Peraturan Internal Rumah Sakit menyesuaikan Badan Hukum Pemilik

Author
Juli 30, 2026
6 views
featured_image
Hukum Kesehatan
Author : Galih Endradita M Dr., Sp.FM., FISQua
4 jam yang lalu

Peraturan Internal Rumah Sakit atau Hospital by Laws tidak dapat disusun dengan satu model yang sama untuk seluruh Rumah Sakit. Substansi klinisnya relatif seragam, tetapi desain tata kelola organisasinya harus mengikuti bentuk kepemilikan, status badan hukum, struktur pemilik, dan pola pengelolaan Rumah Sakit.

RSUD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD berada dalam lingkungan Pemerintah Daerah. Rumah Sakit milik yayasan tunduk pada struktur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan. Rumah Sakit berbentuk atau dimiliki Perseroan Terbatas mengikuti sistem Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Adapun Rumah Sakit milik badan hukum lain harus menyesuaikan dengan organ dan aturan dasar badan hukum yang menaunginya.

Perbedaan tersebut menentukan siapa yang secara sah berkedudukan sebagai pemilik atau wakil pemilik, siapa yang berwenang menetapkan kebijakan strategis, siapa yang mengangkat pimpinan Rumah Sakit, siapa yang melakukan pengawasan, dan sejauh mana kewenangan itu dapat didelegasikan kepada pimpinan Rumah Sakit.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagai acuan bagi seluruh peraturan dan kebijakan internal. Dokumen ini terdiri atas:

  1. Peraturan Organisasi Rumah Sakit; dan
  2. Peraturan Staf Medis dan Staf Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.

Peraturan Organisasi mengatur hubungan pemilik atau pihak yang mewakili pemilik dengan pimpinan Rumah Sakit. Sementara itu, Peraturan Staf Medis dan Staf Tenaga Kesehatan mengatur tata kelola klinis, termasuk pengorganisasian profesi, kredensial, penugasan klinis, mutu profesi, etika, disiplin, dan pengembangan profesional berkelanjutan. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Dengan demikian, Hospital by Laws harus dibangun sebagai jembatan antara tiga sistem:

  1. hukum pemilik dan badan hukum;
  2. hukum serta manajemen Rumah Sakit; dan
  3. tata kelola klinis serta profesional.

 

Konsep Dasar Desain Hospital by Laws

1. Bukan sekadar kumpulan kebijakan

Hospital by Laws bukan kumpulan surat keputusan direktur, pedoman, atau standar prosedur operasional. Kedudukannya lebih tinggi karena menjadi “konstitusi internal” yang membagi kewenangan di lingkungan Rumah Sakit.

Dokumen tersebut harus menjawab sedikitnya pertanyaan berikut:

  1. Siapa pemilik Rumah Sakit secara hukum?
  2. Siapa yang mewakili pemilik?
  3. Apa kewenangan yang tidak dapat didelegasikan oleh pemilik?
  4. Siapa yang mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit?
  5. Siapa pimpinan tertinggi Rumah Sakit?
  6. Apa batas kewenangan pimpinan Rumah Sakit?
  7. Siapa yang menetapkan rencana strategis dan anggaran?
  8. Siapa yang menetapkan struktur organisasi?
  9. Siapa yang mengangkat dan memberhentikan pimpinan?
  10. Siapa yang memberikan penugasan klinis?
  11. Bagaimana independensi keputusan klinis dilindungi?
  12. Bagaimana konflik antara kepentingan pemilik, manajemen, dan profesional diselesaikan?

2. Model tiga lapis

Desain Hospital by Laws sebaiknya menggunakan tiga lapis tata kelola:

Lapis pertama: tata kelola pemilik

Mengatur:

  1. organ pemilik;
  2. pihak yang mewakili pemilik;
  3. kewenangan strategis;
  4. mekanisme pengambilan keputusan;
  5. persetujuan investasi dan anggaran;
  6. pengangkatan pimpinan;
  7. pengawasan; dan
  8. pertanggungjawaban.

Lapis kedua: tata kelola manajemen Rumah Sakit

Mengatur:

  1. pimpinan tertinggi Rumah Sakit;
  2. direksi atau unsur pimpinan;
  3. struktur organisasi;
  4. unit struktural dan nonstruktural;
  5. pelimpahan kewenangan;
  6. pengelolaan keuangan dan operasional;
  7. mutu dan keselamatan Pasien;
  8. manajemen risiko;
  9. pengendalian internal; dan
  10. pelaporan.

Lapis ketiga: tata kelola klinis

Mengatur:

  1. staf medis;
  2. staf keperawatan;
  3. staf Tenaga Kesehatan lainnya;
  4. komite atau organ profesi;
  5. kredensial dan rekredensial;
  6. kewenangan klinis;
  7. penugasan klinis;
  8. supervisi;
  9. audit klinis;
  10. evaluasi kinerja profesional;
  11. etika dan disiplin; serta
  12. pengembangan profesional berkelanjutan.

Ketiga lapis tersebut harus saling terhubung, tetapi tidak boleh saling mengambil alih kewenangan.

 

Komponen yang Sama pada Semua Model

Terlepas dari bentuk kepemilikan, seluruh Rumah Sakit harus mempunyai kerangka dasar yang sama.

1. Peraturan Organisasi Rumah Sakit

Sekurang-kurangnya memuat:

  1. identitas Rumah Sakit;
  2. tujuan pendirian;
  3. visi dan misi;
  4. prinsip tata kerja;
  5. bentuk kepemilikan;
  6. kedudukan pemilik;
  7. kedudukan dewan pengawas;
  8. kedudukan pimpinan Rumah Sakit;
  9. pembagian kewenangan;
  10. pengambilan keputusan;
  11. pelaporan;
  12. pelimpahan wewenang;
  13. struktur organisasi;
  14. hubungan kerja antarunsur;
  15. sistem pengendalian internal;
  16. manajemen risiko; dan
  17. sistem pengawasan.

2. Peraturan Staf Medis dan Staf Tenaga Kesehatan

Sekurang-kurangnya memuat:

  1. pengorganisasian staf medis;
  2. pengorganisasian staf Tenaga Kesehatan;
  3. mekanisme koordinasi antarprofesi;
  4. kredensial dan rekredensial;
  5. pemberian kewenangan klinis;
  6. penugasan klinis;
  7. supervisi;
  8. audit medis dan audit klinis;
  9. evaluasi kinerja profesional;
  10. pemeliharaan mutu profesi;
  11. etika dan disiplin profesi; serta
  12. pengembangan profesional berkelanjutan.

3. Prinsip pemisahan kewenangan

Setiap model harus menjaga pemisahan berikut:

RanahPemegang kewenangan utama
Kepemilikan dan arah strategisPemilik atau organ yang mewakili pemilik
PengawasanDewan pengawas atau organ pengawas yang sah
Pengelolaan operasionalPimpinan tertinggi Rumah Sakit
KredensialKomite atau organ profesi memberikan rekomendasi
Kewenangan dan penugasan klinisDitetapkan pimpinan Rumah Sakit berdasarkan hasil kredensial
Keputusan klinis individualTenaga profesional sesuai kompetensi dan kewenangan klinis
Audit dan mutu profesiKomite atau organ profesi bersama unsur mutu
Audit tata kelola dan keuanganSatuan pengawasan internal dan/atau auditor

Desain untuk RSUD yang Menerapkan BLUD

1. Karakter hukum

Rumah Sakit yang didirikan Pemerintah Daerah berbentuk unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Artinya, BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan, bukan badan hukum baru yang terpisah dari Pemerintah Daerah. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Karena itu, desain Hospital by Laws RSUD/BLUD harus mengintegrasikan:

  1. hukum pemerintahan daerah;
  2. struktur perangkat daerah atau unit organisasi bersifat khusus;
  3. kebijakan kepala daerah;
  4. pola pengelolaan keuangan BLUD;
  5. pengelolaan barang milik daerah;
  6. sistem pengawasan pemerintah;
  7. tata kelola Rumah Sakit; dan
  8. tata kelola klinis.

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menjadi rujukan utama pola pengelolaan BLUD di daerah. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

2. Kedudukan pemilik

Dalam desain RSUD, harus dibedakan antara:

  1. Pemerintah Daerah sebagai pemilik;
  2. kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan representasi Pemerintah Daerah;
  3. perangkat daerah yang melakukan pembinaan;
  4. dewan pengawas BLUD/Rumah Sakit; dan
  5. direktur RSUD sebagai pemimpin BLUD dan pimpinan tertinggi Rumah Sakit.

Peraturan Internal tidak boleh menggunakan rumusan umum “pemilik Rumah Sakit” tanpa menjelaskan:

  1. siapa yang bertindak atas nama Pemerintah Daerah;
  2. kewenangan kepala daerah;
  3. kewenangan sekretaris daerah;
  4. kewenangan dinas kesehatan;
  5. kewenangan badan pengelola keuangan daerah;
  6. kewenangan dewan pengawas; dan
  7. kewenangan direktur RSUD.

Pembagian tersebut harus disesuaikan dengan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan struktur organisasi daerah masing-masing.

3. Desain hubungan utama

Model hubungan yang disarankan:

Kepala Daerah/Pemerintah Daerah → Dewan Pengawas → Direktur RSUD/BLUD → Unsur Pimpinan dan Unit Rumah Sakit.

Dinas kesehatan melaksanakan pembinaan sektoral dan koordinasi kebijakan kesehatan daerah, tetapi tidak otomatis menjadi atasan operasional langsung dalam seluruh keputusan internal RSUD. Hubungannya harus dirumuskan secara tegas sesuai regulasi daerah.

4. Kewenangan yang perlu diatur

Pemerintah Daerah atau kepala daerah

  1. menetapkan kebijakan strategis;
  2. menetapkan atau menyetujui tata kelola kelembagaan;
  3. mengangkat dan memberhentikan dewan pengawas;
  4. mengangkat dan memberhentikan direktur;
  5. menyetujui rencana strategis sesuai kewenangan;
  6. melakukan pembinaan dan pengawasan;
  7. menetapkan kebijakan investasi strategis; dan
  8. menerima pertanggungjawaban kinerja.

Dewan pengawas

  1. mengawasi kepatuhan;
  2. mengawasi tata kelola dan tata kelola klinis;
  3. memberikan persetujuan dan mengawasi rencana strategis;
  4. memberikan persetujuan atas perencanaan serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan;
  5. mengevaluasi kinerja direktur;
  6. memberikan saran kepada kepala daerah;
  7. mengusulkan pimpinan Rumah Sakit; dan
  8. menyampaikan laporan kepada pemilik serta Kementerian Kesehatan.

Untuk Rumah Sakit BLU/BLUD, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan khusus BLU/BLUD. Dengan demikian, kewenangan dewan pengawas harus diharmonisasikan, bukan sekadar disalin. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Pasal 60

Direktur RSUD/BLUD

  1. memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit;
  2. bertindak sebagai pemimpin BLUD;
  3. menetapkan kebijakan operasional;
  4. mengelola pelayanan klinis dan nonklinis;
  5. mengelola sumber daya manusia;
  6. mengelola pendapatan dan belanja BLUD;
  7. menetapkan penugasan klinis;
  8. menjamin mutu dan keselamatan Pasien;
  9. mengelola risiko;
  10. menindaklanjuti hasil pengawasan; dan
  11. menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

5. Risiko desain RSUD/BLUD

Kesalahan yang sering terjadi ialah:

  1. kewenangan kepala daerah, dinas kesehatan, dan direktur tidak dibedakan;
  2. dewan pengawas hanya menjadi simbol;
  3. fleksibilitas BLUD dipahami sebagai kebebasan tanpa pengawasan;
  4. semua keputusan operasional harus menunggu Pemerintah Daerah;
  5. direktur tidak memiliki batas nilai kewenangan yang jelas;
  6. tata kelola klinis dicampur dengan birokrasi kepegawaian;
  7. pengawasan klinis dianggap sama dengan pemeriksaan keuangan; dan
  8. dokumen tata kelola tidak diselaraskan dengan peraturan kepala daerah.

 

Desain untuk Rumah Sakit Milik Yayasan

1. Karakter hukum

Yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai organ:

  1. Pembina;
  2. Pengurus; dan
  3. Pengawas.

Struktur tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. UU Nomor 16 Tahun 2001, UU Nomor 28 Tahun 2004

Yayasan tidak memiliki pemegang saham. Karena itu, Peraturan Internal Rumah Sakit milik yayasan tidak boleh menyalin terminologi korporasi PT, seperti RUPS atau pemegang saham, kecuali Rumah Sakit sebenarnya dijalankan melalui PT yang sahamnya dimiliki yayasan.

2. Kedudukan organ yayasan

Pembina Yayasan

Pembina berkedudukan sebagai organ tertinggi dalam hal-hal yang menurut undang-undang dan anggaran dasar tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.

Dalam Hospital by Laws, Pembina dapat ditempatkan sebagai organ yang:

  1. menetapkan arah dasar dan nilai pendirian;
  2. menjaga tujuan sosial serta identitas yayasan;
  3. menetapkan kebijakan strategis sesuai anggaran dasar;
  4. mengangkat dan memberhentikan Pengurus serta Pengawas Yayasan;
  5. memberikan persetujuan terhadap tindakan strategis tertentu; dan
  6. menerima pertanggungjawaban organ yayasan.

Pembina tidak sebaiknya mengambil alih pengelolaan operasional harian Rumah Sakit.

Pengurus Yayasan

Pengurus menjalankan kepengurusan yayasan dan pada umumnya mewakili yayasan sebagai pemilik Rumah Sakit.

Peraturan Internal harus menentukan:

  1. apakah seluruh Pengurus mewakili pemilik;
  2. apakah ketua Pengurus bertindak sebagai wakil pemilik;
  3. apakah dibentuk badan pelaksana atau majelis kesehatan;
  4. batas kewenangan Pengurus;
  5. keputusan yang memerlukan persetujuan Pembina;
  6. hubungan Pengurus dengan dewan pengawas Rumah Sakit; dan
  7. hubungan Pengurus dengan direktur Rumah Sakit.

Pengawas Yayasan

Pengawas Yayasan mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Pengawas Yayasan tidak otomatis sama dengan dewan pengawas Rumah Sakit. Keduanya dapat memiliki wilayah kerja yang berbeda:

  • Pengawas Yayasan mengawasi kepengurusan badan hukum yayasan;
  • dewan pengawas Rumah Sakit mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit, termasuk tata kelola dan tata kelola klinis.

Apabila orang yang sama merangkap kedua fungsi, Peraturan Internal harus memastikan:

  1. dasar kewenangan;
  2. tidak adanya benturan kepentingan;
  3. kejelasan kapasitas dalam setiap keputusan;
  4. pemisahan rapat dan laporan; serta
  5. kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

3. Model hubungan yang disarankan

Pembina Yayasan → Pengurus sebagai wakil pemilik → Dewan Pengawas Rumah Sakit → Direktur Rumah Sakit.

Pengawas Yayasan tetap berada dalam struktur badan hukum yayasan dan melakukan pengawasan terhadap Pengurus. Dewan Pengawas Rumah Sakit fokus pada penyelenggaraan Rumah Sakit.

4. Perlindungan misi dan profesionalisme

Peraturan Internal Rumah Sakit milik yayasan perlu memuat:

  1. nilai dan misi sosial yayasan;
  2. prinsip nirlaba sesuai karakter yayasan;
  3. mekanisme penggunaan hasil kegiatan untuk tujuan yayasan;
  4. perlindungan kelompok rentan;
  5. kebijakan fungsi sosial;
  6. larangan distribusi manfaat yang bertentangan dengan hukum;
  7. perlindungan independensi profesional;
  8. larangan intervensi nonklinis terhadap keputusan klinis; dan
  9. pengelolaan konflik antara misi keagamaan, sosial, etik, dan kebutuhan klinis.

5. Risiko desain yayasan

Kesalahan yang sering terjadi:

  1. Pembina bertindak langsung sebagai direktur bayangan;
  2. Pengurus ikut mengambil keputusan klinis individual;
  3. Pengawas Yayasan disamakan begitu saja dengan dewan pengawas Rumah Sakit;
  4. direktur Rumah Sakit tidak memiliki kewenangan operasional yang memadai;
  5. semua transaksi memerlukan persetujuan organ yayasan tanpa batas nilai;
  6. tidak ada pemisahan aset yayasan dan pengelolaan Rumah Sakit;
  7. tidak ada pengaturan benturan kepentingan keluarga pendiri; dan
  8. anggaran dasar yayasan tidak selaras dengan Hospital by Laws.

 

Desain untuk Rumah Sakit Perseroan Terbatas

1. Karakter hukum

Perseroan Terbatas memiliki tiga organ utama:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham;
  2. Direksi; dan
  3. Dewan Komisaris.

Kerangka tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2023

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa Rumah Sakit yang didirikan masyarakat berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan, dengan pengecualian bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan badan hukum nirlaba. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

2. Dua kemungkinan struktur PT

Model A: PT hanya mengelola satu Rumah Sakit

Dalam model ini, dapat terjadi:

  • Direksi PT sekaligus menjadi direksi atau pimpinan Rumah Sakit; atau
  • Direksi PT menunjuk direktur Rumah Sakit sebagai pimpinan operasional.

Peraturan Internal harus menentukan secara eksplisit apakah “Direktur Utama PT” identik dengan “Direktur Utama Rumah Sakit”.

Model B: PT mengelola grup atau beberapa Rumah Sakit

Strukturnya dapat berupa:

RUPS → Dewan Komisaris → Direksi PT/Holding → Dewan Pengawas masing-masing Rumah Sakit → Direksi masing-masing Rumah Sakit.

Dalam model grup, Direksi PT tidak selalu menjadi pimpinan tertinggi masing-masing Rumah Sakit. Karena itu, perlu dibedakan:

  1. kewenangan korporat;
  2. kewenangan holding;
  3. kewenangan pemilik pada masing-masing Rumah Sakit;
  4. kewenangan dewan pengawas Rumah Sakit;
  5. kewenangan direktur Rumah Sakit; dan
  6. kewenangan unit layanan bersama.

3. Kedudukan RUPS

RUPS menjalankan kewenangan pemilik saham sesuai hukum perseroan dan anggaran dasar, antara lain:

  1. mengangkat dan memberhentikan Direksi PT;
  2. mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris;
  3. menyetujui tindakan korporasi tertentu;
  4. menerima dan mengesahkan laporan sesuai ketentuan;
  5. menetapkan penggunaan laba; dan
  6. mengambil keputusan strategis yang menjadi kewenangannya.

RUPS tidak semestinya menjadi forum pengambilan keputusan klinis atau operasional harian Rumah Sakit.

4. Kedudukan Direksi PT

Direksi PT bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Dalam konteks Rumah Sakit, Hospital by Laws harus menentukan:

  1. siapa yang mewakili PT sebagai pemilik Rumah Sakit;
  2. apakah Direksi PT juga menjadi pimpinan Rumah Sakit;
  3. batas kewenangan korporat dan operasional Rumah Sakit;
  4. kewenangan investasi;
  5. kewenangan pengadaan;
  6. kewenangan sumber daya manusia;
  7. hubungan dengan dewan pengawas Rumah Sakit;
  8. hubungan dengan komite profesi; dan
  9. pertanggungjawaban terhadap mutu dan keselamatan Pasien.

5. Kedudukan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dewan Komisaris mengawasi kebijakan pengurusan PT dan memberikan nasihat kepada Direksi PT. Dewan Pengawas Rumah Sakit mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Permenkes.

Kedua organ tersebut tidak selalu identik.

Pilihan desainnya:

Pilihan pertama: fungsi dipisahkan

  • Dewan Komisaris mengawasi perseroan;
  • Dewan Pengawas Rumah Sakit mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit.

Model ini lebih sesuai untuk grup Rumah Sakit besar atau PT dengan beberapa bidang usaha.

Pilihan kedua: fungsi dirangkap secara terbatas

Anggota Dewan Komisaris dapat ditunjuk pula sebagai dewan pengawas Rumah Sakit sepanjang:

  1. ditetapkan secara sah;
  2. memenuhi persyaratan;
  3. tidak memiliki konflik kepentingan;
  4. fungsi dan laporan dipisahkan;
  5. pengawasan klinis tetap didukung tenaga ahli; dan
  6. tidak bertentangan dengan anggaran dasar atau ketentuan lain.

6. Pencegahan dominasi kepentingan komersial

Hospital by Laws PT harus memuat pengaman agar target pendapatan tidak mengalahkan mutu dan keselamatan Pasien, antara lain:

  1. larangan intervensi target bisnis terhadap keputusan klinis individual;
  2. kewajiban pengukuran mutu dan keselamatan;
  3. persetujuan komite profesi untuk kebijakan klinis;
  4. mekanisme pelaporan konflik kepentingan;
  5. evaluasi utilisasi pelayanan;
  6. pengendalian insentif yang berpotensi mendorong pelayanan berlebihan;
  7. perlindungan terhadap pelapor;
  8. audit klinis independen;
  9. pengawasan penggunaan teknologi kesehatan; dan
  10. pelaporan mutu kepada dewan pengawas.

7. Risiko desain PT

  1. Direksi PT disamakan dengan direktur Rumah Sakit tanpa penegasan;
  2. Dewan Komisaris otomatis disebut dewan pengawas Rumah Sakit;
  3. RUPS ikut menetapkan keputusan klinis;
  4. target keuangan mendominasi keputusan medis;
  5. direktur Rumah Sakit hanya menjadi pelaksana tanpa kewenangan;
  6. komite profesi ditempatkan di bawah fungsi bisnis;
  7. tidak ada mekanisme konflik kepentingan; dan
  8. tidak ada pemisahan antara kebijakan korporat dan kebijakan klinis.

 

Desain Peraturan Internal Rumah Sakit tidak boleh dimulai dengan menyalin contoh dokumen Rumah Sakit lain. Penyusunannya harus dimulai dengan mengidentifikasi bentuk pemilik dan organ badan hukumnya.

Model dasarnya adalah:

  • RSUD/BLUD: Pemerintah Daerah – Dewan Pengawas – Direktur RSUD;
  • Yayasan: Pembina/Pengurus Yayasan – Dewan Pengawas Rumah Sakit – Direktur Rumah Sakit;
  • PT: RUPS – Dewan Komisaris/Direksi PT – Dewan Pengawas Rumah Sakit – Direktur Rumah Sakit;
  • badan hukum lain: organ tertinggi – organ pengurus – organ pengawas – pimpinan Rumah Sakit, sesuai aturan dasar badan hukum.

Perbedaan tersebut terutama berada pada tata kelola pemilik dan organisasi. Namun, tata kelola klinis harus tetap menjaga standar yang sama: kredensial yang objektif, kewenangan klinis yang jelas, penugasan klinis oleh pimpinan tertinggi Rumah Sakit, supervisi, evaluasi kinerja, audit klinis, disiplin profesi, pengembangan profesional, mutu pelayanan, dan keselamatan Pasien.

Hospital by Laws yang baik harus menghasilkan keseimbangan:

pemilik menetapkan arah, dewan pengawas menjaga akuntabilitas, pimpinan mengelola operasional, dan tenaga profesional mengambil keputusan klinis sesuai kompetensi serta kewenangan klinisnya.

Dengan keseimbangan tersebut, bentuk badan hukum tidak menjadi sumber kekacauan kewenangan, tetapi menjadi landasan bagi penyelenggaraan Rumah Sakit yang efektif, transparan, akuntabel, profesional, dan berfokus pada keselamatan Pasien.

 
 
Artikel Terkait