Transformasi Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Outcome Pelayanan Klinis
Kementerian Kesehatan akan mengembangkan sistem akreditasi rumah sakit yang tidak hanya menilai ketersediaan dokumen, input, dan proses pelayanan, tetapi juga menilai hasil pelayanan klinis atau outcome.
Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pelayanan kesehatan. Penilaian akreditasi diarahkan untuk memastikan bahwa sumber daya dan proses pelayanan yang baik benar-benar menghasilkan mutu pelayanan yang baik bagi pasien.
Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi
Ke depan, pelayanan rumah sakit akan diselenggarakan berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
Rumah sakit dinilai kompeten memberikan suatu pelayanan apabila memenuhi tiga unsur utama:
Sumber daya manusia
Rumah sakit memiliki dokter spesialis beserta tim pelayanan yang sesuai dengan jenis dan tingkat pelayanan.
Alat kesehatan
Rumah sakit memiliki alat kesehatan yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan secara aman dan bermutu.
Sarana dan prasarana
Rumah sakit memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pelayanan.
Ketiga unsur tersebut harus tersedia secara terpadu. Keberadaan dokter spesialis saja tidak cukup apabila tidak didukung oleh tim, alat kesehatan, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Tingkatan Kompetensi Pelayanan
Kompetensi pelayanan rumah sakit akan dikelompokkan menjadi empat tingkatan:
- Kompetensi dasar;
- Kompetensi madya;
- Kompetensi utama; dan
- Kompetensi paripurna.
Tingkat kompetensi dapat berbeda pada setiap jenis pelayanan dalam satu rumah sakit. Sebuah rumah sakit tidak harus memiliki tingkat kompetensi yang sama untuk seluruh pelayanannya.
Sebagai contoh, suatu rumah sakit dapat memiliki:
- kompetensi paripurna pada pelayanan tertentu;
- kompetensi utama pada pelayanan lainnya;
- kompetensi madya pada pelayanan yang masih dikembangkan; dan
- kompetensi dasar pada pelayanan tertentu sesuai kapasitasnya.
Dengan demikian, penilaian kompetensi tidak hanya melekat pada rumah sakit secara umum, tetapi juga pada setiap kemampuan pelayanan yang diselenggarakan.
Penetapan Outcome Utama Pelayanan
Pada setiap tingkat kompetensi akan ditetapkan outcome utama yang harus dicapai.
Outcome utama merupakan hasil pelayanan yang digunakan sebagai:
- standar mutu pelayanan;
- indikator keberhasilan pelayanan;
- dasar penilaian kinerja klinis;
- bahan evaluasi rumah sakit;
- barometer mutu pelayanan; dan
- bagian dari penilaian akreditasi.
Outcome tersebut harus menggambarkan hasil nyata yang diperoleh pasien setelah menerima pelayanan.
Penilaian tidak berhenti pada pertanyaan apakah pelayanan telah dilakukan, tetapi dilanjutkan dengan pertanyaan:
- apakah pelayanan memberikan hasil yang diharapkan;
- apakah keselamatan pasien terjamin;
- apakah komplikasi dapat dikendalikan;
- apakah pelayanan diberikan tepat waktu; dan
- apakah hasil pelayanan sesuai dengan standar nasional.
Standar Outcome Bersifat Nasional
Standar outcome tidak ditetapkan secara terpisah oleh setiap rumah sakit. Standar tersebut akan berlaku secara nasional sehingga hasil pelayanan antar-rumah sakit dapat dibandingkan secara objektif.
Penetapan standar nasional dilakukan bersama oleh:
- Kementerian Kesehatan;
- kolegium;
- organisasi profesi; dan
- pemangku kepentingan terkait.
Penyusunan standar dapat mempertimbangkan:
- kondisi pelayanan kesehatan nasional;
- kemampuan rumah sakit;
- tingkat kompetensi pelayanan;
- bukti ilmiah;
- standar profesi;
- praktik terbaik;
- data capaian nasional; dan
- benchmark atau tolok ukur negara lain.
Standar outcome akan diterapkan secara bertahap agar rumah sakit memiliki kesempatan untuk mempersiapkan sumber daya, sistem informasi, tata kelola, dan mekanisme pengukurannya.
Perubahan Fokus Penilaian Akreditasi
1. Kondisi penilaian saat ini
Penilaian akreditasi rumah sakit masih banyak berfokus pada:
- input, yaitu sumber daya yang dimiliki rumah sakit; dan
- proses, yaitu tata cara rumah sakit menyelenggarakan pelayanan.
Penilaian input antara lain mencakup:
- tenaga kesehatan;
- alat kesehatan;
- sarana dan prasarana;
- regulasi;
- anggaran; dan
- sistem informasi.
Penilaian proses antara lain mencakup:
- pelaksanaan pelayanan;
- kepatuhan terhadap prosedur;
- koordinasi antarprofesi;
- dokumentasi;
- pelaporan; dan
- pengendalian mutu.
2. Arah penilaian ke depan
Akreditasi akan dikembangkan untuk menilai tiga komponen secara utuh:
| Komponen | Fokus Penilaian |
|---|---|
| Input | Ketersediaan dan kecukupan sumber daya |
| Proses | Kepatuhan dan mutu pelaksanaan pelayanan |
| Outcome | Hasil nyata pelayanan terhadap pasien |
Logika penilaiannya adalah:
Input yang baik → Proses yang baik → Outcome yang baik
Apabila rumah sakit memiliki SDM, alat kesehatan, sarana, prasarana, dan manajemen yang baik, maka seluruh sumber daya tersebut seharusnya menghasilkan proses pelayanan yang baik. Selanjutnya, proses yang baik harus dapat dibuktikan melalui outcome pelayanan yang baik.
Outcome sebagai Bagian Akreditasi
Penilaian outcome akan dimasukkan ke dalam sistem akreditasi secara bertahap.
Outcome akan digunakan untuk menilai:
- mutu pelayanan yang dihasilkan;
- keberhasilan tindakan klinis;
- keselamatan pasien;
- konsistensi penerapan standar pelayanan;
- efektivitas pemanfaatan sumber daya;
- kesesuaian hasil dengan tingkat kompetensi; dan
- keberlanjutan peningkatan mutu.
Dengan perubahan tersebut, rumah sakit tidak cukup hanya menunjukkan bahwa:
- regulasi tersedia;
- prosedur telah disusun;
- petugas telah ditetapkan;
- kegiatan telah dilaksanakan; dan
- laporan telah dibuat.
Rumah sakit juga harus membuktikan bahwa seluruh sistem tersebut menghasilkan dampak nyata terhadap mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Digitalisasi sebagai Prasyarat Penilaian
Penilaian berbasis outcome harus didukung oleh sistem digitalisasi kesehatan yang terintegrasi.
Rumah sakit diminta memastikan bahwa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS terhubung dengan ekosistem SATUSEHAT.
Integrasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
- pengiriman data rekam medis elektronik;
- pengiriman data pelayanan;
- pelaporan indikator nasional;
- pengiriman data keuangan;
- pemantauan kondisi operasional rumah sakit; dan
- penyediaan data untuk evaluasi mutu.
Digitalisasi diperlukan agar data dapat:
- dikumpulkan secara konsisten;
- dikirimkan tepat waktu;
- dibandingkan secara nasional;
- ditelusuri kembali;
- diverifikasi;
- dianalisis; dan
- digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Integrasi Rekam Medis Elektronik
Rumah sakit harus mengintegrasikan rekam medis elektronik dengan SATUSEHAT.
Integrasi rekam medis diperlukan untuk menunjukkan:
- jenis pelayanan yang diberikan;
- kondisi pasien;
- diagnosis;
- pemeriksaan;
- tindakan;
- terapi;
- perkembangan klinis;
- komplikasi;
- hasil pelayanan; dan
- tindak lanjut pasien.
Data rekam medis elektronik menjadi salah satu sumber utama untuk mengukur outcome pelayanan secara objektif.
Pelaporan Keuangan Rumah Sakit
Rumah sakit juga harus menyampaikan pelaporan keuangan melalui sistem yang ditetapkan.
Data keuangan digunakan untuk mengetahui tingkat kesehatan dan keberlanjutan rumah sakit, termasuk kemampuan rumah sakit untuk:
- membayar obat;
- memenuhi kebutuhan alat kesehatan;
- membayar kewajiban;
- menjaga kesinambungan pelayanan;
- membiayai pemeliharaan sarana;
- mengembangkan pelayanan; dan
- menjamin ketersediaan sumber daya.
Dengan demikian, kesehatan rumah sakit tidak hanya dinilai dari aspek klinis, tetapi juga dari kemampuan organisasi mempertahankan pelayanan secara berkelanjutan.
Ketepatan dan Kepatuhan Pelaporan
Dalam sistem akreditasi, rumah sakit tidak hanya dinilai berdasarkan keberadaan dokumen. Kepatuhan pelaporan juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
Rumah sakit harus memastikan bahwa:
- data tersedia;
- data lengkap;
- data valid;
- pelaporan dilakukan secara rutin;
- pelaporan dilakukan tepat waktu;
- indikator nasional dilaporkan;
- data dapat ditelusuri; dan
- data sesuai dengan kondisi pelayanan sebenarnya.
Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam melaporkan indikator nasional menunjukkan bahwa rumah sakit belum melaksanakan tata kelola data dan peningkatan mutu secara konsisten.
Konsekuensi terhadap Status Akreditasi Paripurna
Status akreditasi paripurna harus didukung oleh bukti objektif bahwa rumah sakit:
- memenuhi persyaratan input;
- melaksanakan proses pelayanan sesuai standar;
- mencapai outcome yang ditetapkan;
- mengintegrasikan sistem informasinya;
- mengirimkan data rekam medis elektronik;
- melaporkan indikator nasional;
- menyampaikan laporan tepat waktu; dan
- menunjukkan keberlanjutan perbaikan mutu.
Rumah sakit yang terlambat melapor atau tidak melaporkan indikator nasional akan menghadapi pertanyaan mendasar mengenai kelayakannya memperoleh status paripurna.
Akreditasi paripurna tidak cukup dibuktikan melalui kelengkapan dokumen pada saat survei. Status tersebut harus didukung oleh kinerja pelayanan yang terukur, pelaporan yang konsisten, dan outcome klinis yang memenuhi standar.
Alur Transformasi Penilaian
Transformasi akreditasi dapat dirangkum dalam alur berikut:

Implikasi bagi Rumah Sakit
Rumah sakit perlu segera mempersiapkan:
1. Pemetaan kompetensi
Memetakan tingkat kompetensi setiap jenis pelayanan: dasar, madya, utama, atau paripurna.
2. Analisis kesenjangan sumber daya
Menilai kecukupan:
- dokter spesialis;
- tenaga kesehatan lain;
- tim multidisiplin;
- alat kesehatan;
- sarana dan prasarana; dan
- dukungan manajemen.
3. Penetapan indikator outcome
Menentukan outcome utama untuk setiap pelayanan dan menyelaraskannya dengan standar nasional.
4. Penguatan manajemen data
Menjamin bahwa data dikumpulkan, divalidasi, dianalisis, dilaporkan, dan ditindaklanjuti.
5. Integrasi sistem informasi
Memastikan SIMRS dan rekam medis elektronik terintegrasi dengan SATUSEHAT.
6. Penguatan kepatuhan pelaporan
Menetapkan penanggung jawab, jadwal, verifikasi, dan mekanisme eskalasi apabila terjadi keterlambatan.
7. Integrasi outcome dengan peningkatan mutu
Menggunakan hasil pengukuran untuk memperbaiki pelayanan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Kesimpulan
Transformasi akreditasi mengubah orientasi penilaian dari sekadar pemeriksaan dokumen menuju pembuktian hasil pelayanan.
Rumah sakit harus mampu menunjukkan keterkaitan antara:
kompetensi pelayanan, kecukupan sumber daya, mutu proses, integrasi data, kepatuhan pelaporan, dan outcome pasien.
Akreditasi paripurna harus mencerminkan pelayanan paripurna. Karena itu, kelengkapan dokumen saja tidak mencukupi. Rumah sakit harus membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan menghasilkan mutu dan keselamatan pasien sesuai standar nasional.